GURU dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya disertai pedoman sebagai tuntunan dalam aktivitas sehari harinya. Dalam
pencapaian Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan
membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan
merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan
bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik
dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan
menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini
dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di
luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin,
Spontan, Terprogram dan Keteladanan.
1. Kegiatan Rutin
Kegiatan rutin adalah kegiatan yang
dilakukan secara reguler dan terus menerus di sekolah. Tujuannya untuk
membiasakan siswa melakukan sesuatu dengan baik.
Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin adalah sebagai berikut :
Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin adalah sebagai berikut :
Ø Berdoa sebelum memulai kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik
berdoa sebelum memulia segala aktifitas. Kegiatan dilaksanakan setiap pagi
secara terpusat dari ruang informasi dimana pada setiap pagi dengan petugas
yang terjadwal.
Ø Hormat Bendera Merah Putih
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme
dan bangga sebagai bangsa pada peserta didik. Bendera Merah Putih telah
dipasang di masing – masing kelas dan aba – aba dipimpin oleh petugas yang
terjadwal.
Ø Sholat Dhuhur Berjamaah
Ø Berdoa di akhir pelajaran
Ø Infaq Siswa
Ø Kebersihan Kelas
2. Kegiatan Spontan
Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun, dan sikap terpuji lainnya. Contoh:
Ø Membiasakan mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru, karyawan dan
sesama siswa
Ø Membiasakan bersikap sopan santun
Ø Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
Ø Membiasakan antre
Ø Membiasakan menghargai pendapat orang lain
Ø Membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan
Ø Membiasakan menolong atau membantu orang lain
Ø Membiasakan menyalurkan aspirasi melalui media yang ada di sekolah, seperti
Majalah Dinding dan Kotak Curhat BK.
Ø Membiasakan konsultasi kepada guru pembimbing dan atau guru lain sesuai
kebutuhan.
3. Kegiatan
Terprogram
Kegiatan Terprogram ialah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditetapkan. Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan siswa dan personil sekolah aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing.
Contoh :
Ø Kegiatan Class
Meeting
Ø Kegiatan
memperingati hari-hari besar nasional
Ø Kegiatan Karyawisata
Ø Kegiatan Kemah Akhir Tahun Pelajaran (KATP)
Ø Kegiatan rutin pembiasaan
Ø Kegiatan ini dilakukan setiap hari sekolah sebelum pembelajaran dimulai.Tujuannya
adalah untuk membiasakan diri dan meningkatkan kedisiplinan siswa.Kegiatan ini
telah terjadwal sebagai berikut :
· Hari Senin
(Upacara bendera)
· Hari Selasa
(Selasa membaca)
· Hari
Rabu (Religius)
· Hari
Kamis (English and Bugis Day)
· Hari
Jumat ( Senam Pagi)
· Hari
Sabtu (Sabtu Bersih)
4. Kegiatan
Keteladanan
Kegiatan
Keteladanan, yaitu kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat
dijadikan contoh
Contoh:
Ø Membiasakan
berpakaian rapi
Ø Mebiasakan
datang tepat waktu
Ø Membiasakan
berbahasa dengan baik
Ø Membiasakan
rajin membaca
Ø Membiasakan bersikap
ramah
Kode Etik Guru Indonesia
Ø Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang
berjiwa Pancasila.
Ø Guru
memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
Ø Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Ø Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Ø Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang luas untuk kepentingan pendidikan.
Ø Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya.
Ø Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
Ø Guru
bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
Ø Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam
bidang Pendidikan.
IKRAR
GURU INDONESIA
Ø Kami Guru Indonesia, adalah
insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø Kami Guru Indonesia, adalah
pengemban dan pelaksana cita-cita dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ,
pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD’45
Ø Kami Guru Indonesia, bertekad
bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø Kami Guru Indonesia, bersatu
dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina
persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
Ø Kami Guru Indonesia,
menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi
dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
TATA
TERTIB GURU
1.
Berkewajiban
datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2.
Berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang
pancasila.
3.
Memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
4.
Mengadakan
komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
5.
Menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
6.
Memelihara
hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang
lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
7.
Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
8.
Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru,
baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
9.
Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan
mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
10.
Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
11.
Memberikan
teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
12.
Meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
13.
Memotivasi
peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
14.
Memberikan
keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15.
Bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
16.
Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan,
kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
17.
Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam
dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
18.
Merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

إرسال تعليق
isi disini