Korupsi Patung Colliq
Pujie, Terancam 20 Tahun Penjara
BARRU - Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek patung
Colliq Pujie, DC, di Barru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru. Tersangka
dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Barru, AKBP Burhaman, mengatakan, selain dua alat bukti
juga ada hasil pemeriksaan BPKP. Hasil pemeriksaan BPKP menunjukkan adanya
kerugian negara mencapai Rp714 juta.
Proyek tahun 2014 ini dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar sudah
menjerat dua orang. Sebelumnya Kabid Pertamanan Dinas PU Kabupaten Barru, YM
sudah terpidana.
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Latif Iqbal, menyatakan, dalam
kasus ini DC dijerat pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, junto pasal 15, junto
pasal 18 ayat 1 UU no 31 tahun 1999, junto UU 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Posting Komentar
isi disini