Penilaian merupakan suatu kegiatan yang dilakukan guru yang berkaitan dengan pengambilan
keputusan tentang pencapaian
kompetensi dasar setelah mengikuti proses pembelajaran.
1.Pengertian Penilaian
Penilaian merupakan suatu kegiatan yang dilakukan guru yang berkaitan
dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi dasar setelah mengikuti proses pembelajaran.
Data yang diperoleh pendidik
selama pembelajaran berlangsung dijaring
dan dikumpulkan melalui
prosedur
dan
alat
penilaian
yang
sesuai
dengan kompetensi dasar atau indikator yang akan dinilai. Dari proses ini, diperoleh potret/profil kemampuan peserta
didik dalam
mencapai sejumlah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam
kurikulum tingkat satuan pendidikan/
sekolah
masing-masing. Data
tersebut diperlukan sebagai informasi yang diandalkan
sebagai dasar pengambilan keputusan.
Penilaian merupakan
suatu proses yang dilakukan melalui langkah- langkah
perencanaan, penyusunan alat
penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan,
dan penggunaan informasi tentang
hasil belajar peserta didik. Penilian dilaksanakan
melalui berbagai teknik/cara, seperti penilaian unjuk kerja (performance), penilaian tertulis
(paper and pencil test) atau lisan, penilaian
proyek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta
didik (portfolio),
dan penilaian diri.
Penilaian hasil
belajar baik
formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik
menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta
didik dalam periode waktu tertentu
dibandingkan
dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelum mengikuti proses pembelajaran,
dan dianalisis apakah ada peningkatan
kemampuan, bila tidak terdapat peningkatan
yang signifikan, maka guru memunculkan pertanyaan; apakah program yang saya buat terlalu
sulit?, apakah cara mengajar
saya kurang menarik?, apakah media yang digunakan tidak sesuai?, dan lain-lain. Tingkat kemampuan
satu
peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan
dengan peserta didik lainnya,
agar tidak merasa
rendah diri, merasa
dihakimi oleh pendidik tetapi
dibantu untuk mencapai kompetensi atau indikator yang diharapkan.
2. Tujuan Penilaian
a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
b. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta
didik dalam kurun waktu tertentu,
yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa
studi
satuan pendidikan.
c. Menetapkan program perbaikan atau
pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi
sebagai
peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan
pencapaian hasil belajar.
d. Memperbaiki proses
pembelajaran pada
pertemuan semester berikutnya.
3. Fungsi dan Manfaat
Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh
pendidik memiliki
fungsi untuk memantau kemajuan belajar,
memantau hasil belajar, dan mendeteksi
kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a. formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik
dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan
mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan
peserta didik digunakan untuk
memberikan pembelajaran
remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
b. sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada
akhir
suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan
ini digunakan untuk menentukan nilai
rapor, kenaikan kelas dan
keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Secara lebih rinci penilian juga memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menggambarkan sejauh mana
seorang peserta
didik
telah menguasai suatu
kompetensi.
2. Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami
kemampuan dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik
untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian
maupun
untuk
penjurusan
(sebagai
bimbingan).
3. Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan
prestasi yang bisa dikembangkan
peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu pendidik menentukan apakah
seseorang perlu mengikuti
remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan
proses pembelajaran yang sedang berlangsung
guna
perbaikan proses pembelajaran
berikutnya.
5. Sebagai kontrol bagi pendidik dan satuan pendidikan
tentang kemajuan perkembangan
peserta didik.
Sedangkan hasil penilian lebih lanjut dapat dimanfaatkan antara lain:
1. Untuk memberikan umpan
balik bagi peserta didik agar mengetahui
kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian
kompetensi.
2. Untuk memantau
kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang
dialami peserta didik.
3. Untuk umpan balik
bagi pendidik dalam
memperbaiki metode,
pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
4. Untuk masukan bagi pendidik guna merancang kegiatan belajar.
5. Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite satuan pendidikan tentang efektivitas pendidikan.
6. Untuk memberi
umpan
balik bagi pengambil kebijakan
(Diknas Daerah) dalam
mempertimbangkan
konsep penilaian yang
digunakan.
bersambung...
sumber:Modul Pembelajar, mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan SMA/SM Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016

Posting Komentar
isi disini